iklan

close

Jumat, 15 Desember 2017

 Hina Panglima TNI dan Jokowi di Medsos, Dokter di Sumbar Ditangkap



Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di media sosial. Pelaku berprofesi sebagai dokter.

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

"Profesi atau pekerjaannya dokter," imbuhnya.


Iqbal mengatakan pelaku ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada siang tadi, tepatnya pukul 11.00 WIB. Iqbal menerangkan peelaku mendistribusikan konten yang bersifat memprovokasi dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi.


"Kutipannya begini kira-kira, 'Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara'. Ada juga posting-annya kemudian diunggah kembali orang beberapa netizen sehingga menjadi viral.

"Pelaku diduga pembuat pertama postingan-an itu. Di dalam akun tersebut ditemukan juga posting lainnya yang sifatnya bermotif SARA,"  ucap Asep.


Dari tangan SSD, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel pintar. Asep menuturkan saat ini Satgas Patroli Siber bersama pelaku dalam perjalanan menuju Jakarata untuk pemeriksaan pelaku lebih lanjut.


"Motifnya masih di dalami, sementara yang bersangkutan mengaku tidak puas terhadap kebijakan pemerintah," kata Asep.

Polisi menjerat SSD dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transsaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


"Dan Pasal 16 Jjuncto Pasal 4 huruf  b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ancamannya penjara 6 tahun," tutur Asep.

Asep menerangkan peyidik memiliki waktu 1x24 jam sejenak penangkapan untuk memutuskkan SSD ditahan atau tidak.

"Jadi sekarang sudah kita tangkap. Untuk menentukan ditahan apa tidak, kita masih punya waktu 24 jam untuk lakukan  pemeriksaan," terangnya.

Asep menambahkan, penangkapan SSD berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.

"Jadi begini, kita kan memang ada patroli siber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian kemarin sempat terjadi isu itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa orang, kemudian didapatkan lah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah inilah, SSD ini yang kita amankan," ungkap AS